Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Jampang Kulon Diborgol Polres Sukabumi, Ada 17 TKP dengan Kasus Serupa

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan tiga pelaku. (foto : humaspolresukabumi)

Klik Today || Tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga kawasan Jampang Kulon, tak berkutik diborgol Polres Sukabumi.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis roda dua (R2) dilakukan di Mako Polsek Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Selasa (05/09/2023).

Penangkapan ketiganya hasil kolaborasi Polsek Jampangkulon dan Satreskrim Polres Sukabumi.

“Kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampang Kulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis R2 yang diatur Pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers.

Identitas korban berinisial S H dan M A M. Sementara identitas tersangka mencakup tiga individu, yaitu S, J, dan W.

Mereka ditangkap pada tanggal 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.

“Kejadian pertama terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 di Kp. Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kp. Negla Babakan,” beber AKBP Maruly.

“Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami, ” ungkap Kapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas.

“Modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri,” tutur Maruly.

“Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur, ” jelas Kapolres Sukabumi.

Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti berhasil diamankan.

Guna mencegah tindak kejahatan serupa, Kapolres Sukabumi mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (red/hms)