Nasional

Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Penabrak Satu Keluarga di Cikukulu, Kabupaten Sukabumi

Sopir truk (kanan) penabrak satu keluarga di Cikukulu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (foto : humaspolressukabumi)

Klik Today || Penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi, akhirnya menetapkan pengemudi truk inisial S (35), yang terlibat dalam kecelakaan di Cikukulu, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan, telah memerintahkan agar penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada sopir truk dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka ditetapkan sopir truk inisial S sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan, Selasa (05/9/2023).

Pengemudi truk inisial S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.

Akibat kelalaiannya, hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas dan jatuh korban meninggal dunia.

Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, inisial S mengemudi truk hilang konsentrasi pada saat mengendarai kemudian menabrak sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan.

Tepatnya di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, Kampung Cikukulu RT 18 RW 05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kecelakaan lalulintas terjadi pada Minggu (03/08/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Akibat dari kecelakaan tragis tersebut, menyebabkan pengendara sepeda motor satu orang meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka cukup serius. (red)