Kasus Penganiayaan Pedagang Nasi Goreng Kota Sukabumi, Polisi Bekuk Seorang Pelaku Satu Lagi DPO

Kasus Penganiayaan Pedagang Nasi Goreng Kota Sukabumi, Seorang Dibekuk Satu Pelaku DPO
Klik Today || Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21). Salah seorang terduga pelaku pengerusakan dan penganiayaan seorang pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
AS diamankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng melibatkan dua tersangka, yaitu AS berperan menganiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S, terduga pelaku pengerusakan gerobak nasi goreng milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“Yang terindikasi baru ada dua orang sesuai dengan keterangan saksi dan korban termasuk Satu terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Yanto membeberkan, kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng tersebut dipicu kesalah pahaman dan ketersinggungan. Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau saat mendatangi korban.
“Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi, kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban, dan korban menjawab tidak tahu, karena mungkin tidak puas dengan jawaban korban, maka terjadilah perbuatan pelaku terhadap korban,” beber Yanto.
“Jadi saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” terangnya.
“Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (red/hms)