Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Ada Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Selain membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan.

Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar

Salah satu poin penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 adalah adanya tambahan penerimaan dari dana bagi hasil yang nilainya mencapai sekitar Rp89 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, tambahan tersebut menjadi bagian dari ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan daerah.

Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib sebelum dialokasikan ke berbagai program prioritas.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” kata Budi.

Menurutnya, kebutuhan belanja wajib menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Di antaranya belanja pegawai serta kewajiban daerah lainnya.

Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor pembangunan yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ujarnya.

Banggar dan TAPD Capai Kesepakatan

Sebelum persetujuan bersama dilakukan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Laporan tersebut disampaikan H. Usep yang menjelaskan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan dilakukan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan perubahan APBD hingga akhirnya DPRD dan pemerintah daerah mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Budi mengatakan, persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD sebelum memasuki proses evaluasi pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” katanya.

Selanjutnya Dievaluasi Pemprov Jawa Barat

Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, dokumen Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyusunan dan penetapan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi diperlukan sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran berjalan.

DPRD Tetapkan Rencana Kerja 2027

Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang.

Pelaksanaan rencana kerja DPRD mencakup tiga fungsi utama lembaga legislatif daerah, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

Dengan ditetapkannya rencana kerja tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mempersiapkan agenda kelembagaan untuk 2027, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (*)

Editor : sin70