Nusantara

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Pembentukan Pansus

Klik Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Pelaksanaan rapat tersebut merupakan bagian dari agenda DPRD yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah agenda penting yang dibahas. Di antaranya penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam rapat tersebut menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Andreas, penyampaian nota pengantar merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas melalui pandangan umum masing-masing fraksi.

Ia berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan, pembahasan nantinya akan dilakukan secara lebih spesifik, terutama terkait perubahan maupun peningkatan anggaran, termasuk arah alokasi dan penggunaannya.

“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Susunan AKD Fraksi Gerindra Mengalami Perubahan

Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Salah satu perubahan terjadi pada keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.

Taopik Guntur digantikan Ruslan Abdul Hakim.

Perubahan susunan keanggotaan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD sekaligus upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.

DPRD Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal

Rapat Paripurna ke-17 juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Pansus tersebut terdiri dari:

Fraksi Partai Golkar: H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.

Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim.

Fraksi PKB: Bayu Permana, S.Kom.I. dan Saepul Rahman, M.H.

Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si. dan Ai Srimulyati, S.Ag.

Fraksi PDI Perjuangan: Paoji, S.E. dan Anang Janur, S.Pd.

Fraksi Partai Demokrat: Saepulloh, S.E. dan Rudi Heryanto.

Fraksi PPP: H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Pansus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum Fraksi Digelar Jumat

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya, Jumat (4/9/2026).

Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Budi meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umumnya secara optimal sebagai bagian penting dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah.

“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. (*)

Editor : sin70