NusantaraUtama

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut terdapat dua agenda utama yang dibahas. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Sedangkan agenda kedua adalah penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tujuh Fraksi Soroti Rencana Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan umum diawali H. M. Loka Tresnajaya, yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangannya melalui Syarif Hidayat. Kemudian pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan Aang Erlan Hudaya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan melalui Hj. Leni Liawati, disusul Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sendi A. Maulana.

Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk berbagai saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pandangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih perlu mengkaji secara lebih mendalam tujuan serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Pemkab Sukabumi Beri Catatan Soal Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Sementara pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan kesesuaian materi perubahan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, berbagai masukan dari Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada tahapan selanjutnya.

Rapat paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 ini menjadi salah satu tahapan pembahasan dua regulasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan pembangunan daerah, yakni penguatan badan usaha milik daerah di sektor pariwisata serta penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan arah dan substansi kedua Raperda tersebut sebelum nantinya masuk ke tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Editor : sin70