Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas, Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas. Laporan tersebut disampaikan Hendra Purnama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara keputusan DPRD,Wawan Godawan Saputra.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, memaparkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Menjelang penutupan rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum daerah yang lebih kuat untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara terstruktur.

Sementara itu, disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, dua rancangan peraturan daerah lainnya juga mulai memasuki tahapan pembahasan. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dijadwalkan berlanjut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Agenda rapat selanjutnya meliputi penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah, serta Pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (*)

Editor : sin70