Terduga Pelaku Cabul di Simpenan Sudah Ditangkap

Klik Today || Sempat kabur, terduga pelaku cabul berinisial AC dan berusia 47 tahun akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Minggu (2/8/2026).
AC diciduk polisi di Cibeber, Banten setelah sebelumnya ia kabur dari tempat tinggalnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Lelaki yang dikenal sebagai guru ngaji ini diduga telah mencabuli anak dibawah umur, sehingga ia harus berurusan dengan hukum.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban.
Lalu, hasilnya menetapkan AC sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, Minggu (2/8/2026).
Dikatakan Iptu Dudi, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Terungkap, AC mengiming-ngimingi kelancaran rezeki kepada korbannya hingga akhirnya korban terbujuk.***
Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.***
Editor: Batama Ardiansyah



