
Klik Today || Akibat maraknya peredaran rokok non cukai atau ilegal, kerugian yang melanda negara cukup fantastis.
Di wilayah Propinsi Jawa Barat (Jabar) saja, sepanjang semester satu pada tahun 2026, kerugiannya mencapai sekitar Rp45 miliar.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Nurhady pada saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Villa Pasundan, Perumahan GBR 3 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Rabu (29/7/2028).
“Kerugian di Jabar saja, pada semester satu tahun ini sekitar Rp45 miliar. Itu berdasarkan perhitungan, dari hasi tangkapan 54,5 miliar batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp90,5 miliar,”
ujar Nurhady.
Ia menegaskan, jika keberadaan rokok ilegal tersebut sama sekali tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan negara.
Sebaliknya, jika konsumen memberi rokok legal, secara otomatis biaya cukainya dilunasi. Kemudian cukai inilah yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara dirangkum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pendapatan negara dari bea cukai rokok legal tersebut, nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp152 triliun selama satu semester tahun ini.
Angka tersebut akan semakin bertambah pada akhir tahun, yang ditargetkan sekitar Rp300 triliun.
“Dalam APBN inilah nanti akan disalurkan lagi ke masyarakat menjadi beberapa bentuk atau kegiatan atau proyek lainnya,” jelasnya.
Anggaran yang diserap dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk disalurkan kepada masyarakat antara lain melalui program kesejahteraan masyarakat, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan program lainnya.
“Inilah yang jadi poin penting untuk masyarakat, agar bila mau merokok yang dipilih adalah rokok ilegal,” ucapnya lagi.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal dapat merugikan kesehatan konsumennya. Menurut Nurhady, produksi rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium serta prosedur lainnya yang menjadi sebuah keharusan produk.
Kemudian tidak ada pengujian kadar tera nikotin sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Infonya dari beberapa rokok ilegal
Pada saat produksinya masalah kebersihannya dipertanyakan serta menggunakan tembaku yang kualitasnya sangat rendah,: ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat untuk bijak dalam memilih produk yang legal. “Meski disatu sisi harga murah, tapi rokok ilegal tidak ada sumbangsih ke negara. Juga dari sisi kesehatan juga belum terjamin,” ungkapnya.
Terkait peredaran rokok ilegal di wilayah KBB, Nurhady menyatakan cukup besar dibanding dengan daerah lainnya di Jabar. KBB dan Kabupaten Bandung, termasuk daerah cukup rawan peredaran rokok non bea cukai tersebut.
Kendati demikian, Propinsi Jabar kata Nurhady masih berada di peringkat ketiga di Pulau Jawa untuk peredarannya, setahun Jawa Timur dan Jawa Tengah.***
Editor: Batama Ardiansyah



