Hukum KriminalUtama

Polda Gorontalo Serahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan BRI Randangan ke Kejaksaan

Foto: Istimewa

Klik Today || Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara kasus BRI Randangan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, setelah sebelumnya menetapkan tersangka D, seorang mantri Bank Bri Unit Randangan Cabang Pohuwato.

Berkas perkara yang diserahkan penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terkait tindak pidana perbankan, berupa melakukan pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada selang bulan Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol DR Maruly Pardede SH SIK MH ditemui di kantornya menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah bertindak sebagai petugas kredit/mantri di wilayah Kecamatan Randangan, kemudian melakukan tindak pidana pencataatan palsu dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah.

Kombes Maruly menjelaskan, selain melakukan panarikan tunai tanpa izin dari nasabah tersangka D juga telah memanipulasi/mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang dengan total kerugian berdasarkan hasil audit di temukan ke bocoran keuangan bank sebesar satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ratus delapan rupiah.

Langkah serius ini ditunjukan oleh jajaran Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan untuk kepentungan proses hukum selanjutnya.

Selain melakukan penahanan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa slip penarikan yang di duga telah di palsukan dan beberapa setoran rekening yang di duga digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatanya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka di duga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang di laksanakan oleh Tim jaksa penuntut umum Kejati Gorontalo tutup maruly yg ditemui didepan masjid polda setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah.***

Editor: Batama Ardiansyah