Geger di Sukabumi, Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual

Klik Today || Geger di Kabupaten Sukabumi. Belasan anak dibawah umur jadi korban pelecehan seksual. Terduga pelakunya adalah seorang kakek berusia 72 tahun, berinisial MM.
Kakek tersebut sudah diamankan polisi, setelah digeruduk masa di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pukul 21.33 WIN, Selasa (21/7/2026).
Dikutip dari Sukabumiupdate, Rabu (22/7/2026), malam itu puluhan warga yang tersulut emosi berkumpul di pelataran masjid untuk menangkap sang kakek.
Ketua RW setempat, Hendra mengatakan kelakuan nista sang kakek mulai terbongkar secara tak sengaja ketika salah satu anak perempuan memberanikan diri menceritakan perlakuan buruk yang dialaminya kepada teman-temannya di sela-sela kegiatan pengajian di masjid.
“Nah, pas di pengajian (masjid) ada salah satu korban itu ngomong (dilecehkan) baru yang lain (korban) juga pada ngaku akhirnya (informasi tersebut) sampai ke orang tua. Sebelumnya (para korban) enggak berani ngomong karena ada ancaman (dari pelaku),” ujar Hendra.
Mendengar kabar yang meresahkan tersebut, Hendra selaku ketua RW berinisiatif mengumpulkan para orang tua korban ke rumahnya guna melakukan pendataan awal serta memverifikasi kebenaran informasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh massa yang kian memuncak.
Dari pendataan awal di rumah ketua RW, semula tercatat ada tujuh anak yang mengaku menjadi korban. Namun, seiring berjalannya proses klarifikasi, jumlah korban yang memberanikan diri bersuara terus bertambah hingga mencapai 12 anak perempuan.
“Nah waktu di rumah saya itu baru terdata ada sekitar tujuh korban yang mengaku, tapi ternyata berkembang sampai sekarang jadi ada 12 orang yang mengaku dilecehkan,” ungkap Hendra.
Berdasarkan pengakuan polos para korban, perbuatan tak senonoh tersebut diduga dilancarkan terduga pelaku di area lingkungan sekitar masjid.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara meraba tubuh korban, mencium, serta melakukan tindakan tidak pantas lainnya yang melanggar hukum dan norma.
Hendra menyebutkan bahwa rentang usia 12 anak yang menjadi korban berkisar dari usia balita di jenjang PAUD hingga anak belasan tahun di tingkat SMP.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, terduga pelaku memanfaatkan iming-iming uang jajan senilai Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk membujuk sekaligus membungkam para korban.
Selain menggunakan modus pemberian uang jajan, MM juga diduga kuat melayangkan ancaman psikologis kepada para korban agar tidak menceritakan aksi jahatnya kepada orang tua maupun orang lain. Hal inilah yang membuat kasus pencabulan ini sempat tersimpan rapat sebelum akhirnya terbongkar.
“Sebenarnya korban ini pada takut sama si bapak ini (pelaku) ada ancaman lah katanya jangan dibilang sama siapa-siapa, itu pengakuan dari korban terus ada yang dikasi uang Rp2000 ribu Rp5000,” kata Hendra.
Editor: Batama Ardiansyah



