Hukum KriminalUtama

Setelah Ungkap Identitas Mayat di Perkebunan, Polres Sukabumi Ciduk Terduga Pelaku Pembunuhan

Foto: Istimewa

Klik Today || Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten mengungkap kasus penemuan sesosok mayat.

Mayat atau Mr X tersebut ditemukan di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Mr X tersebut akhirnya teridentifikasi. Sesosok mayat tersebut diketahui berinisial EM berusia 33 tahun, warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Polisi juga menciduk terduga pelaku berinisial H alias Delon, berusia 42 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, SH, menuturkan berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan.

Proses penyidikan, lanjut IPTU Ilham terus dilakukan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, ditemukan penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan, pukul 08.30 WIB, Senin (13/7/2026).

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti.

Hasilnya terungkap identitas mayat tersebut dan menciduk terduga pelaku pembunuhan.***

Editor: Batama Ardiansyah