Nusantara

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Hasil Reses hingga KUA-PPAS APBD 2027

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Rapat membahas tiga agenda strategis, mulai dari penyampaian hasil reses anggota DPRD, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, hingga perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda pertama, DPRD menyampaikan laporan hasil reses kedua Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada 3 hingga 5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan, reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Rika Yulistina dari Fraksi Partai Golkar dan PAN, Syarif Hidayat dari Fraksi Partai Gerindra, Saepul Rahman, S.Sy., MH dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Uden Abdunnatsir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan, Saepulloh dari Fraksi Partai Demokrat, serta H. Andri Hidayana dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE. Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD.

Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat paripurna itu juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Berdasarkan usulan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Perubahan tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan seluruh agenda paripurna telah dilaksanakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas program pembangunan yang sedang berjalan maupun sebagai bahan penyusunan program kerja tahun 2027.

Menurutnya, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan melalui serangkaian rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menghasilkan kesepakatan yang menjadi pedoman penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. (*)

Editor : sin70