
Klik Today || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjenguk kondisi Yuvita Tri Rezeki, korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Senin (29/6/2026).
Dedi tak bisa bertemu langsung dengan Yuvita lantaran tengah menjalani perawatan intensif. Dari hasil pembicaraan bersama tim dokter, kondisi korban saat ini berangsur pulih dan dilakukan penanganan langsung oleh dokter RSHS.
“Saya bertemu dengan direktur dan para dokter yang menangani, hampir 40 (petugas medis) yang menangani intinya adalah menanyakan perkembangan, karena kalau melihat pasiennya tidak mau, pertama takut saya membawa kuman, nanti malah merepotkan pasien,” kata Dedi.
Dedi memastikan Pemprov Jabar memberikan pengawalan penuh terhadap korban agar bisa segera pulih. Pembiayaan pun akan dibantu sepenuhnya oleh Pemprov Jabar termasuk untuk operasi beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan.
“Paling utama adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari sisi medis dan InsyaAllah tadi sudah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi sampai sembuh,” jelasnya.
Diketahui, Taufik Hidayat ditangkap oleh jajaran Polda Jabar pads 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Tersangka tidak hanya melakukan penyekapan selama bertahun-tahun terhadap korban, namun juga melukai korban dengan benda tajam hingga YTR mengalami kerusakan di beberapa anggota tubuhnya.
Modus Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penganiayaan dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, belum lama ini.
“Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun,” sambungnya.
Editor: Batama Ardiansyah



