
Klik Today || Satu hari setelah dipecat jadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Dadan serta dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya, dikutip dari detikcom, Kamis (4/6/2026).
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).***
Editor: Batama Ardiansyah



