Oknum Kades di Sukabumi Diciduk Polisi, Ini Dugaan Kasusnya

Klik Today || Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan SH, oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek pembangunan desa.
Kronologisnya, awal tahun 2023 korban berinisial SP warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya, ditawari proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di Kecamatan Cimanggu oleh DR yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat, yakni SH.
DR kemudian mempertemukan korban dengan SH. Hasilnya deal proyek dikerjakan korban sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi.
Korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.
Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Alasannya anggaran proyek belum cair. Padahal, diketahui anggarannya diduga telah lebih dahulu dicairkan.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., Jumat (29/5/2026).
Iptu Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.***
Editor: Batama Ardiansyah



