PN Cibadak Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Kekerasan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Sukabumi

Klik Today || Permohonan praperadilan diajukan TR dalam perkara kekerasan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak permohonan praperadilan tersebut.
Tertuang dalam putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, yang dibacakan dalam sidang praperadilan, di PN Cibadak, Selasa (21/4/2026).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian, SH, SIK, MSi. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar AKBP Samian.
AKBP Samian menegaskan Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.***
Editor: Batama Ardiansyah



