
Klik Today || Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menghapuskan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan kendaran bermotor.
Kebijakan itu sudah dibahas dengan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, di di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).
Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar KDM, Senin (13/4/2026).
Menurut KDM, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Wibowo mengatakan, kebijakan KDM bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” ujar Wibowo.
Wibowo menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.
Editor: Batama Ardiansyah



