Hukum KriminalUtama

Kasus Dugaan Pidana Minerba, Polda Gorontalo Periksa Sejumlah Aktivis

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

Klik Today || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo periksa sejumlah aktivis yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Pemeriksaan atau permintaan keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026, terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang secara sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT. PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA.

Dijelaskan Kombes Maruly, sekelompok orang yang dipimpin oleh sejumlah aktivis diduga menerobos masuk tanpa izin ke dalam area perusahaan. Kemudian memblokade akses keluar masuk perusahaan.

Bahkan, lanjut Kombes Maruly, mereka melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan.

Kemudian memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali serta menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog.

Kelompok aksi juga mendesak agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.

“Akibat aksi tersebut, karyawan perusahaan yang merupakan masyarakat lokal tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja ke perusahaan,” ujar Kombes Maruly, dikutip Selasa (7/4/2026).

“Juga akibat pemblokadean tersebut aktivitas operasional perusahaan mengalami gangguan, terutama bagi karyawan yang merupakan warga sekitar lingkungan perusahaan,” imbuhnya.

Sejumlah pekerja dilaporkan terhambat untuk beraktifitas rutin dalam perusahaan sebagai pegawai.

Merasa keberatan atas kejadian pemblokadean tersebut, pihak perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kombes Maruly mengeaskan saat ini penyelidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Batama Ardiansyah