Hukum KriminalUtama

Terungkap, Pembunuh Ibu Hamil di Kota Cirebon Itu Ternyata Sepasang Suami Istri

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (Foto: Istimewa)

Klik Today || Hanya berselang 10 jam dari kejadian, Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya menciduk terduga pelaku pembunuhan Ibu Hamil 8 bulan berinisial TA, berumur 26 tahun. Mereka ternyata sepasang suami istri (Pasutri).

Pasutri tersebut, kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar sempat mencoba melarikan diri ke arah Majalengka.

“Alhamdulillah, untuk kasus penemuan mayat seorang perempuan di salah satu tempat kos Harjamukti ini sudah berhasil kita ungkap dan kita telah mengamankan dua orang yang terindikasi sebagai pelaku tindakan perbuatan pembunuhan,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/3/2026).

Kapolres menjelaskan, dua pasutri tersebut adalah LH (26 tahun) dan RK, istrinya.

Dikatakan kapolres, motif pembunuhan tersebut diduga karena terduga pelaku ingin menguasai harta milik korban.

Terduga pelaku diduga sengaja memesan jasa pijat panggilan melalui sebuah aplikasi agar korban datang ke kamar kos yang telah mereka siapkan.

“Memang untuk motifnya, ini setelah kita dalami, hasil pendalaman awal, awalnya suami istri ini ingin menguasai harta dari korban dengan modus memesan pijat panggilan melalui salah satu aplikasi,” ujarnya.

Kata kapolres, saat korban tiba di lokasi, situasi di dalam kamar ternyata sudah diatur oleh terduga pelaku. Istri terduga pelaku bersembunyi di kamar sebelah, sedangkan suaminya menemui korban di dalam kamar.

“Nah ini sempat terjadi cekcok di dalam itu, sehingga terjadilah perbuatan pembunuhan ini. Jadi ini juga termasuk pembunuhan yang sadis, karena korban setelah kita autopsi, korban ini meninggal dalam keadaan hamil 8 bulan dan anaknya meninggal,” ujarnya.

:Hasil pemeriksaan sementara, di leher korban ditemukan ada bekas cekikan. Kemudian tangan korban diikat pakai kain, sarung atau kerudung setelah meninggal. Bahkan, kakinya juga diikat, diangkat ke dalam kamar mandi, kemudian ditutupi dengan tumpukan pakaian,” imbuhnya.

Setelah korban meninggal dunia, lanjut kapolres, terduga pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke dalam kamar mandi.

Barang yang diambil dari korban, yakni uang tunai senilai Rp83.000 kemudian handpohone.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, handphone tersebut sudah dijual seharga Rp73.000,” ujar kapolres seraya menambahkan usai melakukan aksinya, pasutri tersebut melarikan diri keluar daerah, namun digagalkan polisi.

Dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu, beberapa petugas berpakaian sipil dan seorang anggota polisi berseragam terlihat mengamankan seorang pria yang duduk di kursi bus bersama seorang perempuan berhijab hitam.

Kapolres mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Majalengka. Petugas kemudian memeriksa identitas pria tersebut sebelum memintanya turun dari bus dengan kondisi tetap kooperatif.

“Kita melakukan pengejaran sampai ke wilayah Majalengka. Nah ini juga pada saat dikejar, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi kita tangkap itu di dalam bus,” katanya.***(Yolan)

Editor: Batama Ardiansyah