DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026

Klik Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026.
Agenda utama rapat yakni pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan yang menangani masing-masing Raperda.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.
Sementara itu, laporan pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melalui juru bicara Edi Sudrajat, SE., MM.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan pendalaman materi, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan pembahasan dua regulasi daerah yang dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, kedua Raperda tersebut akan memasuki tahapan registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan hingga selesainya kedua Raperda ini,” ujar pimpinan DPRD.
Usai rapat paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan. (*)
Editor : sin70



