Diduga Embat Uang Desa, Kades Neglasari Diciduk Kejaksaan Sukabumi

Klik Today || Kepala Desa (Kades) Neglasari Kecamaran Lengkong Kabupaten Sukabumi berinisial RH diciduk kejaksaan.
RH diduga embat atau menyelewengkan uang desa dan uang pajak bumi bangunan (PBB) tahun anggaran 2023-2024.
Bahkan, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (5/3/2026).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan perbuatan RH telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Estimasi kerugian sebesar Rp394.861.618. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi Rachman di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan pengakuan sementara, uang hasil korupsi tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadinya. Namun, pihak kejaksaan akan terus mendalami motif dan aliran dana tersebut di persidangan nanti.
“Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya, nanti kita dalami lagi lebih lanjut seperti apa di persidangan,” tambah Fahmi.
Editor: Batama Ardiansyah



