Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri, Perusahaan Siap Terbitkan SPH

Klik Today – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan. Hadir dalam forum itu perwakilan DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan, yakni PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa penyelesaian status tanah harus dilakukan secara terukur dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Dari hasil audiensi, disepakati sejumlah langkah konkret sebagai upaya percepatan penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri.

Pertama, fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi data peta lokasi lahan yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

Kedua, koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah). DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.

Ketiga, komitmen perusahaan. Perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang akan menerima dan mengelola lahan tersebut.

Keempat, pengawasan DPRD. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam kurun waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dalam forum audiensi.

Seluruh kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir. Dokumen itu menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri.

DPRD berharap, melalui langkah terpadu ini, persoalan lahan dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. (*)

Editor : sin70