
Klik Today || Konten kreator Gorontalo bernama Zainudin Hadjarati yang dikenal dengan nama akun Ka Kuhu resmi jadi tersangka dugaan penghinaan.
Sebelumnya ia dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof Abdul Kadim Masaong.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan, perkara ini bukan sangkaan pencemaran nama baik, melainkan masuk kategori penghinaan.
Bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Rektor UMGO pun melaporkan dugaan penghinaan tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan Jumat, 6 Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH yang didampingi penasihat hukumnya,” kata Kombes saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” kata Kombes Maruly.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Editor: Batama Ardiansyah



