Update Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone, Polda Gorontalo: Jumlah Tersangkanya Empat Orang

Klik Today || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo terus mengungkap kasus dugaan korupsi jalan Nani Wartabone.
Kabar terbaru, Ditreskrimsus telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kepala Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Dr Maruly Padede, SH, SIK, M.H mengatakan, nama tersangka yang sudah diserahkan ke kejaksaan tersebut bernisial MTL, selaku peminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan Nani Wartabone, dengan nilai kontrak Rp761.494.800 pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan berkas perkara MTL sudah lengkap alias P-21.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan adalah empat orang,” ujar Kombes Maruly.
Kombes Maruly juga menjelaskan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL, negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00.
Lalu, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Batama Ardiansyah



