Kasus Tambang Emas Ilegal, Setelah Buron Lima Bulan, Marten Akhirnya Diamankan Penyidik Polda Gorontalo

Klik Today || Sempat viral, Yosi Marten Basaur (YMB) alias Ateng menantang Kapolres Boalemo, terkait tambang emas ilegal miliknya melalui media sosial.
Saat itu Kapolres Boalemo sedang melakukan penegakkan hukum soal adanya tambang emas ilegal yang diduga milik YMB.
Namun, YMB bukannya mengaku bersalah ia malah menghalangi petugas di TKP dan mendatangi Polres Boalemo. Terjadilah perdebatan dengan kapolres.
YMB terkesan arogan dan seolah kebal hukum. Penyidik pun akhirnya melakukan pemanggilan terhadap YBM, namun YBM mangkir dua kali. Bahkan, YBM buron sebab tidak ada di rumahnya maupun di sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.
“Alih alih sembunyi menghilangkan jejak, dalam pelariannya YMB malah selalu mengupload tantangan kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo untuk bisa menangkapnya dan mangancam akan membuka tuduhan bahwa oknum penyidik sebagai backing PETI yang merugikan dirinya,” demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIk MH, Jumat (26/12/2025).
” Yah betul, Yosi Marten Basuar alias Ateng kini sudah diamankan penyidik di Kota Manado,” ujarnya.
KBP Maruly mengatakan, selama ini YMB mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah pindah tempat. Hasil penelusuran terhadap manifest penerbangan dari bandara, YMB terlacak berpindah pindah tempat di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makasar dan terakhir ada di Manado.
Diketahui YBM merupakan residivis yang sudah beberapa kali berhadapan hukum baik di Timika, Sorong maupun di Ternate.
YBM saat ini diamankan di Polda Gorontalo untuk proses penyidikan dengan sangkaan pasal 158 UU Minerba dengan sanksi pidana 5 tahun denda 100 milyar.
Peran YMB sebagai pengusaha/pemodal kegiatan PETI.
Editor: Batama Ardiansyah



