Hukum KriminalUtama

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone, Penyidik Serahkan Berkas Perkara ke Kajati Gorontalo

Foto: Istimewa

Klik Today || Penyidik Polda Gorontalo kebut penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan Nani Wartabone.

Sebelumnya penyidik menetapkan tersangka berinisial RE yang sempat buron namun kemudian berhasil diamankan penyidik di Makasar dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH mengatakan, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30 berkas perkara RE sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” tutur KBP Maruly, Selasa (4/11/2025).

Penyidik masih menelusuri pihak lain yang terafiliasi atau mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.

Editor: Batama Ardiansyah