
Klik Today || Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Gorontalo gerebek lokasi tambang emas ilegal di Dusun Ternate Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu 27 Agustus 2025.
Saat penggerebekan terlihat dua alat berat excavator sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan.
Sebuah rilis yang diterima redaksi, Kamis (23/10/2025) menyebutkan atas kasus penambangan emas tak berizin tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang jadi tersangka, yakni LS, NM, KD, YM dan Ia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka didapat fakta bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin berupa izin IUP, IUPK, IPR.
Melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.
Alat bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa surat data perizinan berusaha Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atas nama para tersangkan tidak terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin lainnya.
Kemudian alat bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam. Satu unit alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam, lima lembar karpet, satu unit mesin dompeng merk Jiang Dong ZS1115 nomor seri Sha21ALP3263200.
Satu unit mesin keong, dua buah pipa warna putih, dua buah selang gabang warna merah, satu buah selang gabang warna putih dan alat bukti lainnya.
Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Editor: Batama Ardiansyah



