
Klik Today || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan maupun tindakan vandalisme terhadap kereta api.
Aksi tersebut sangat membahayakan karena dapat menyebabkan luka serius, bahkan berpotensi mencelakakan pelanggan maupun petugas yang sedang bertugas di dalam kereta.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menjelaskan bahwa kasus pelemparan batu ke arah kereta api dan vandalisme yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api kerap ditemukan di sejumlah titik.
Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas publik, namun juga mengganggu kenyamanan dan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Kereta api adalah moda transportasi massal yang menjadi pilihan banyak masyarakat. Aksi pelemparan dan vandalisme dapat merusak fasilitas, membahayakan jiwa, serta menimbulkan kerugian materil. Kami mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.
Berdasarkan catatan KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Januari hingga September Tahun 2025, jumlah kasus pelemparan terhadap kereta api ada 9 kejadian. Kejadian ini menyebabkan keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api dan beberapa diantaranya menimbulkan korban luka-luka akibat terkena lemparan.
Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 2 Bandung terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi langsung ke masyarakat dan ke sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Melalui edukasi ini, KAI berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memahami bahaya aksi pelemparan dan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 2 Bandung juga senantiasa berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk mengantisipasi aksi serupa. KAI mengajak masyarakat di sekitar jalur rel untuk berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aksi pelemparan maupun vandalisme, dapat segera melaporkan ke petugas KAI, kepolisian, atau melalui Contact Center KAI 121/WhatsApp 081-122-233-121.
“KAI berharap dukungan penuh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset transportasi publik ini. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api dapat terjamin bagi seluruh pelanggan,” tutur Kuswardojo dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (4/10/2025).
Editor: Batama Ardiansyah