NasionalNusantaraUtama

Pajak-pajak Rumah untuk Rakyat Dihapuskan

Kini Waktunya Buat Rakyat Membangun Rumah

KLIK TODAY II Pemerintah menghilangkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)..

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait usai mengikut rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

mengumumkan biaya digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat. “Kami, Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil. Ini kebijakan konkretnya,” kata Maruarar.

Maruarar menjelaskan, pengenaan PBG yang nol persen ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat peraturan kepala daerah (perkada) untuk PBG itu nol persen, nol rupiah bagi MBR,” tegasnya.

Sedangkan untuk BPHTB yang semula dikenakan 5 persen, sekarang ini menjadi nol persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“BPHTB biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Sementara untuk PPN rumah-rumah yang nilainya kurang dari Rp2 miliar,  juga dikenakan nol persen alias gratis.

 “Kini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya nol persen, kemudian PBG-nya nol persen,” ujar Maruarar yang akrab dipanggil Ara ini.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

“Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Batas waktunya, Tito menyebut sampai akhir Januari 2025.

Tito menjelaskan kebijakan itu, yang perlu ditindaklanjuti dengan perkada, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dia juga melanjutkan kebijakan itu tak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mencontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” kata Mendagri minggu lalu (14/1). (reri)***